Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu, Gadis di Kefamenanu NTT Diduga Diculik 3 OTK dan Diperkosa
Advertisement . Scroll to see content

Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:46:00 WIB
Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis
Ilustrasi kurir perempuan di Mamuju Tengah diperkosa residivis pencurian. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat menumpangi mobil angkutan umum.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit motor yang merupakan hasil pencurian pada Desember 2025. Fakta ini menguatkan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) Subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara untuk pemerkosaan, 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan, serta tambahan hukuman berdasarkan UU TPKS.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menerima pesanan dari orang yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Kapolres dikutip dari iNews Mamuju, Rabu (25/3/2026).

Kasus pemerkosaan kurir perempuan di Mamuju Tengah ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut