Penjualan Pulau di Selayar, Polisi: Ada Warga Klaim Tanah Itu Milik Leluhur
Rabu, 03 Februari 2021 - 08:50:00 WIB
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Konon kabarnya suami isteri ini tengah mengembangkan objek wisata.
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato.
Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal