“Kami menetapkan RA yang juga ibu dari dua tersangka sebelumnya dalam kasus penganiayaan, NV (20) dan AVR (17), menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 3 tahun enam bulan penjara. “Dengan ditetapkannya RA sebagai tersangka, maka terkait dengan video viral penganiayaan seorang guru, Polres Gowa telah menetapkan tiga tersangka, seorang ibu dan dua anak putrinya,” kata Kapolres Gowa.
Diberitakan, dua perempuan, (sebelumnya disebutkan murid SD) bersama orang tuanya, mengeroyok seorang guru saat proses belajar mengajar SD Negeri Pa’bangiang di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (4/9/2019). Sang guru yang dipukul dan dicakar berkali-kali mengalami luka-luka di wajahnya. Aksi pengeroyokan guru tersebut direkam oleh guru lain.
Tak terima dengan perlakuan orang tua muridnya tersebut, korban Astiah ditemani guru lain langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya ke aparat Polsek Somba Opu Kabupaten Gowa. Kepada polisi, korban mengaku dipukuli dan dicakar hingga mengalami luka di wajahnya.
“Masalahnya sudah selesai kemarin dan sudah berdamai, tapi orang tuanya tidak terima. Mereka tidak mau mendengarkan saya bicara. Mereka mencakar dan memukul saya,” kata Astiah.
Editor: Maria Christina