Penertiban Aset Pemprov Sulsel Diwarnai Aksi Adu Mulut
MAKASSAR, iNews.id - Penertiban aset milik Perseroda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan penolakan dari pihak penyewa bangunan ruko, Senin (21/3/2022). Bahkan penertiban ini diwarnai aksi adu mulut antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum penyewa ruko menilai penertiban tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, pihak penyewa mengklaim memiliki hak guna bangunan hingga 2031.
“Ini sampai 2031 dan ada perpanjangannya di dokumen ini,” kata Pengacara Penyewa Ruko, Huzaen.
“Menurut kami eksekusi ini sudah menyalahi aturan dan arogan. Terlihat sewenang-wenang. Klien saya sudah ada kesepakatan untuk memperpanjang sampai 2031. Tapi belum sampai waktunya melakukan eksekusi,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak perseroda menyebut dasar penertiban ruko dua lantai tersebut adalah waktu sewa telah jatuh tempo pada tahun 2011.