Pendaftaran Pernikahan Tutup, Masyarakat Sulsel Diimbau Dapat Menahan Diri
"Penghulu diminta menikahkan di KUA sesuai daerah masing-masing. Pesta pernikahan juga sudah diimbau untuk tidak diselenggarakan dulu," ujar dia.
Tak hanya itu, ada batasan pendamping mempelai pengantin dalam proses akad nikah di KUA atau balai nikah. Maksimal hanya enam orang yang boleh datang, termasuk saksi.
"Kita batasi hanya enam orang. Paling banyaknya itu yah enam orang saja," ujarnya.
Dia menilai setiap KUA Kecamatan sudah menerima imbauan tersebut dan sudah disosialisasikan ke masyarakat, sehingga terhitung sejak SE ini diterima, sudah tidak dibolehkan lagi ada petugas yang menerima pendaftaran nikah.
"Tapi kita tetap melayani pendaftaran online hanya saja untuk waktunya tidak bisa kita tentukan, sebab harus menyesuaikan kondisi," katanya.
Dia tidak menampik warga Sulsel biasanya menjadikan momentum jelang Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Tapi niat untuk melangsungkan pernikahan harus ditunda sementara waktu.
"Kita semua harus menahan diri. Makanya kita juga sudah tidak memberikan waktu dan jadwal nikah, semua kita sesuaikan dengan kondisi," kata Nasir.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal