Pendaftaran Pernikahan Tutup, Masyarakat Sulsel Diimbau Dapat Menahan Diri
MAKASSAR, iNews.id - Masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta dapat menahan diri melangsungkan pernikahan selama bulan Ramadan. Pendaftaran pernikahan akan tutup untuk sementara waktu.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Sulsel, Muhammad Nasir mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sesuai surat edaran (SE) No. P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.
"SE ini berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan selama masa pencegahan Covid-19," kata Nasir saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/4/2020).
SE ini berisi tentang protokol penanganan Covid-19 pada area publik di Lingkungan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam. SE yang baru ditetapkan pada 2 April itu, sekaligus merubah SE sebelumnya yang ditetapkan pada 19 Maret 2020.
Meski pendaftaran pernikahan sudah ditutup, namun warga yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April, tetap dapat melangsungkan acara. Syaratnya hanya boleh melangsungkan akad nikah di KUA atau balai nikah.