Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sulsel Tegaskan THR Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil

Selasa, 19 April 2022 - 16:40:00 WIB
Pemprov Sulsel Tegaskan THR Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menegaskan tunjangan hari raya (THR) tidak bisa dicicil jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal ini karena ekonomi dinilai telah kembali membaik.

"Tahun lalu bisa dicicil, tahun ini tidak bisa dicicil. Semua perusahaan harus membayar THR pada H-7 Lebaran karena berdasarkan kajian Kementerian Ketenagakerjaan, ekonomi sudah pulih, sudah bisa dibayar tenaga kerja sekaligus," kata Plt. Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Selasa (19/4/2022)

Disnakertrans mencatat 11 kasus terlaporkan terkait pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri 2021 lalu. Pelaporan ini telah diselesaikan.

Mulai Senin (18/4/2022), Pemprov Sulsel mulai membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang bertengger di Jalan Perintis Makassar.

"Kita menunggu laporan, ada posko sudah dibuat, jika ada yang merasa belum dibayar, atau semacam sudah dapati penyampaian bahwa perusahaan tidak bisa bayar, silahkan melapor," ujar Darmawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut