Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans Kalsel Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 19 April 2022 - 13:24:00 WIB
Disnakertrans Kalsel Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran. Pemberian tahun ini juga disebar lewat surat edaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh satu minggu atau H-7 sebelum idulfitri.

"Surat Edaran ini baru saja dikeluarkan pada 6 April 2022 yang lalu dan berisi petunjuk pembayaran THR bagi pekerja atau buruh perusahaan yang ada di Indonesia,” ucapnya, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Selasa (19/4/2022).

Untuk mekanisme pembayaran THR pada 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya, dikarenakan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut