Pemkot Makassar Perpanjang dan Perketat Pembatasan Aktivitas Keluar-Masuk Kota
Dia mengharapkan pengertian masyarakat atas keterbatasan dalam merayakan hari raya di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tata cara Salad Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, masyarakat tidak bisa salat di lapangan. Umat hanya bisa salat di masjid-masjid yang menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi untuk yang mau keluar masuk Makassar tetap bisa, asalkan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Seperti surat keterangan bebas Covid-19, harus diperlihatkan kepada petugas," katanya.
Sementara Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra menyetujui penambahan waktu pembatasan aktivitas keluar masuk Kota Makassar. Kebijakan ini diharapkan terus menurunkan kasus Covid-19 di ibu kota Makassar.
Menurutnya, membentuk kebiasaan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan tidak cukup dengan waktu dua minggu saja. Untuk itu, dirinya siap menurunkan dan menambah anggotanya untuk memasifkan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.
"Kata masif itu langsung ditangkap oleh masyarakat kalau semua unsur terkait membiasakan kita pada situasi kenormalan baru. Jadi aktivitas perekonomian masyarakat tetap jalan, tapi tidak meninggalkan protokol kesehatan," katanya.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman menambahkan, saat ini masyarakat tak butuh lagi imbauan, tapi juga tindakan dalam menekan Covid-19. Dia meminta kegiatan patroli satgas kecamatan diperbanyak.
"Saya minta para camat, koordinasi dengan kapolsek dan danramil, lebih banyak lagi check point-nya. Misalnya dalam sehari tiga kali patroli, kini ditambah menjadi 7 kali patroli. Aturan harus kita pertebal. Apalagi menyambut hari raya," katanya.
Editor: Maria Christina