Pemkab Tana Toraja Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 4 Juli
Selain masa belajar di rumah diperpanjang, lanjut Berthym ada beberapa poin lainnya tercantum dalam surat edaran Bupati. Diantaranya, selama masa belajar di rumah, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh.
"Satuan Pendidikan diminta terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memastikan melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi,” katanya.
Sementara itu, dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021, Bupati melalui surat edarannya meminta agar Dinas Pendidikan segera mempersiapkan mekanisme penerimaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto