Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kreatif dan Inovatif, Warga Pekalongan Ini Manfaatkan Mangrove Jadi Ladang Cuan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Luwu Utara Musnahkan 10.741 Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

Senin, 02 Januari 2023 - 11:59:00 WIB
Pemkab Luwu Utara Musnahkan 10.741 Makanan dan Minuman Kedaluwarsa
Pemkab Luwu Utara memusnahkan 10.741 makanan dan minuman kedaluwarsa. (Foto: Antara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LUWU UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memusnahkan 10.741 makanan dan minuman kedaluwarsa. Senin (2/1/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan mobil alat berat.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan, pemusnahan produk kedaluwarsa sebanyak 10.741 makanan dan minuman kemasan berbagai jenis itu sebagai bentuk pengawasan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DP2KUMKM) Luwu Utara. 

Dia mengatakan, Semua barang kedaluwarsa yang dimusnakan terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan.

"Produk-produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk toko-toko kelontong," katanya, Senin. 

Masih kata Indah, kegiatan itu merupakan pemeriksaan rutin yang bertujuan untuk memastikan produk yang diperjualbelikan adalah produk layak konsumsi.

"Kita harap dengan melakukan pemeriksaan rutin, kita bisa memastikan produk yang dijual adalah produk yang sehat, kondisinya baik dan belum kadaluwarsa atau expired date," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut