Pasutri di Palopo ditangkap polisi karena mencuri 19 motor di 19 tempat kejadian perkara berbeda. (Foto: Nasrudin Rubak/iNews)Advertisement . Scroll to see content
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita 17 sepeda motor curian yang sudah dijual pelaku ke berbagai kabupaten di Sulsel.
Selain menangkap pasutri, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas menjemput dan menjual sepeda motor hasil curian ke luar daerah.
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palopo dan terancam tujuh tahun penjara. Sementara kedua rekannya terancam empat tahun penjara.