Paslon Hanya 1, KPU Gowa dan Soppeng Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2020
MAKASSAR, iNews.id - Pendaftaran peserta Pilkada di Kabupaten Gowa dan Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), hanya diikuti satu bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah. Kondisi ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran.
Anggota KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, hingga kini, hanya pasangan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Kr Kio yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2020.
Pihaknya menggelar rapat pleno untuk memastikan penundaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020, termasuk perpanjangan masa pendaftaran di Kabupaten Gowa.
"Kami akan plenokan penundaan tahapan pencalonan dan perpanjangan pendaftaran hari ini. Arahan dari KPU RI, sosialisasi perpanjangan tiga hari dan pendaftaran tiga hari," kata Muhtar, Senin (7/9/2020).
Anggota KPU Gowa Nuzul Fitri mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, pada Pasal 102 disebutkan mengenai mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila tidak ada bapaslon atau hanya satu pendaftar.