OTK Penyerang Demo Tolak Habib Rizieq di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Molotov
masing-masing Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun penjara dan Undang-Undang No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pasca penangkapan satu terduga pelaku tersebut, polisi masih megejar satu pelaku lainnya berinsial FR.
“Untuk terduga orang tak dikenal lainnya yang ikut dalam aksi pembubaran itu, masih kita dalami begitu pun dengan modus para pelaku membubarkan paksa unjuk rasa menolak Habib Rizieq itu,” ujarnya.
Diketahui, tersangka pembubaran paksa demo itu merupakan residivis kasus perusakan.
Demo menolak kedatangan Habib Rizieq di Makassar itu disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Pemuda Sulawesi Selatan. Demo yang berlangsung di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (1/12/2020) sore awalnya berjalan damai.
Namun di tengah aksi itu, datang sekumpulan orang tak dikenal yang membubarkan paksa demo tersebut. Berbekal senjata tajam berupa busur panah, sekelompok OTK itu mengejar dan memukuli serta memanah para pendemo.
Editor: Kastolani Marzuki