Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga
Advertisement . Scroll to see content

OTK Penyerang Demo Tolak Habib Rizieq di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Molotov

Rabu, 02 Desember 2020 - 19:39:00 WIB
OTK Penyerang Demo Tolak Habib Rizieq di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Molotov
OTK pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq di Makassar ditangkap polisi. Petugas juga menyita puluhan busur panah dan lima molotiv. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)
Advertisement . Scroll to see content

masing-masing Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun penjara dan Undang-Undang No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara. 

Pasca penangkapan satu terduga pelaku tersebut, polisi masih megejar satu pelaku lainnya berinsial FR.

“Untuk terduga orang tak dikenal lainnya yang ikut dalam aksi pembubaran itu, masih kita dalami begitu pun dengan modus para pelaku membubarkan paksa unjuk rasa menolak Habib Rizieq itu,” ujarnya.

Diketahui, tersangka pembubaran paksa demo itu merupakan residivis kasus perusakan.      

Demo menolak kedatangan Habib Rizieq di Makassar itu disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Pemuda Sulawesi Selatan. Demo yang berlangsung di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (1/12/2020) sore awalnya berjalan damai.

Namun di tengah aksi itu, datang sekumpulan orang tak dikenal yang membubarkan paksa demo tersebut. Berbekal senjata tajam berupa busur panah, sekelompok OTK itu mengejar dan memukuli serta memanah para pendemo.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut