Niat Keroyok Maling di Rutan, 5 Warga Maros Terobos Kantor Polisi Sambil Bawa Parang
MAROS, iNews.id - Polisi menangkap lima warga dari Desan Baji Pamai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena nekat menerobos masuk Mapolsek Camba untuk menganiaya tahanan. Saat beraksi, kelima orang tersebut diduga sedang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Lima warga yang diamankan masing-masing berinsial AMR (44) petani, kemudian SYP (23) pelayaran, AR (19), ANW (27) sekretaris BPD Baji Pamali dan FRI (29) honorer Satpol PP. Mereka kini diamankan di Mapolres Maros atas aksi penganiayaan tersebut.
Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong mengatakan, kronologi kejadian berawal saat seorang pelaku ini mendatangi Polsek Camba di pada Rabu (13/5/2020) lalu. Mereka memaksa masuk untuk melihat tahanan kasus pencurian.
"Setelah melihat, dan benar ada tahanan diamankan di Mapolsek Camba, yang bersangkutan keluar meninggalkan kantor polisi tersebut," kata Muhammadong saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/5/2020).
Selang dua jam kemudian, pelaku kembali mendatang Mapolsek Camba membawa sejumlah rekannya. Mereka membuka sendiri pintu gerbang dan menerbos masuk ke dalam. Massa memaksa melihat tahanan pencurian yang sebelumnya sudah dipastikan berada di sel tahanan.