Mufid Dianiaya hingga Tewas karena Menangis saat Akan Disodomi Ayahnya
Menurut Shinto, dari pemeriksaan juga terungkap bahwa HB memiliki kelainan orientasi seksual. Hal itulah yang membuat tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban yang kerap menangis dan melawan saat akan disodomi memicu kemarahan tersangka yang kemudian memukuli korban. Di kasus terakhir, korban ditusuk lubang anusnya dengan kayu. Ini kami ketahui dari pemeriksaan tubuh (autopsi) yang dilakukan terhadap korban, dan dari diskusi dengan tim forensik yang memeriksa korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 82 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penganiayaan Anak dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor: Himas Puspito Putra