Menteri ATR Nusron Wahid Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Beri Arah Kebijakan soal Pertanahan
"Pertama dalam rangka meningkatkan PAD, itu bagaimana NIB (nomor induk bidang) dan NOP (nomor objek pajak) itu satu data, sehingga yang punya tanah bayar semua," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kewajiban pajak pemilik tanah dapat dipenuhi.
Isu berikutnya yang diangkat adalah pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama dokumen yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Nusron mengingatkan, pembaruan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan yang muncul akibat perbedaan sistem pencatatan pada masa lalu dengan sistem pertanahan yang digunakan sekarang.
Dari sisi tata ruang, rakor juga menyoroti percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah pusat mendorong daerah segera menuntaskan kekurangan RDTR agar pemanfaatan ruang memiliki kepastian hukum.
Nusron mengungkapkan, saat ini di Sulsel masih terdapat kekurangan sekitar 116 RDTR. Kehadiran RDTR sangat penting sebagai panduan bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam menggunakan ruang secara tertib dan sesuai peruntukan.