Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Membaik, Bocah 1,5 Tahun Korban Pencabulan di Jeneponto Telah Keluar RS

Senin, 21 Maret 2022 - 18:40:00 WIB
Membaik, Bocah 1,5 Tahun Korban Pencabulan di Jeneponto Telah Keluar RS
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini pihak keluarga membawa korban ke rumah tantenya. Jika dalam satu atau dua hari ke depan tidak ada keluhan maka akan diantar pulang ke rumahnya di Jeneponto.

Sementara itu, terkait Soal perkaranya tetap dikoordinasikan dengan polisi. Sebelumnya,Polres Jeneponto, telah menahan terduga pelaku berinisial H yang merupakan kakek tiri korban.

Dari hasil interogasi, pelaku berdalih tidak sengaja memasukkan jarinya ke alat vital korban saat membawanya di kamar mandi, hingga terjadi pendarahan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah maka pelaku akan dikenakan Undang-Undang (UU) No. 23/2002tentang Perlindungan Anak.

"Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, dan kita kenakan pasal berlapis, atau pasal pencabulan," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut