Mantan Sekretaris PUTR Terima Suap Nurdin Abdullah Rp2,5 Miliar di Taman Macan
"Di rumah jabatan banyak CCTV, sehingga diputuskan di luar saja penyerahannya. Awalnya janjian di RM Nelayan dan saya tiba lebih dulu, kemudian Pak Agung yang mengendarai mobil sedan. Setelah sampai di rumah makan, saya kemudian naik mobil Pak Agung sampai tiba di dekat Taman Macan, sopir Pak Agung pindahkan koper dan ranselnya ke mobilku," katanya.
Edy menerangkan, uang dari Hari Samsuddin yang merupakan pemilik dari perusahaan PT Purnama Karya Nugraha sebanyak Rp1,050 miliar diserahkan ke Agung Sucipto untuk dibantu dalam mendapatkan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai.
Sedangkan uang sebanyak Rp1,5 miliar adalah uang tanda terima kasih yang sebelumnya ditagih oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Sekretaris PUTR Edy Rahmat.
"Waktu itu sekitar dua pekan sebelum OTT, saya diperintahkan untuk menemui Pak Agung Sucipto agar bisa dibantu karena baru habis pilkada. Katanya uang untuk tim relawan dan Pak Agung menyetujuinya," katanya.
Edy mengaku sejak dirinya diperintahkan oleh Nurdin Abdullah, baru sekitar tiga hari setelahnya berangkat ke Kabupaten Bulukumba untuk menyampaikan pesan tersebut, dan pada 25 Februari, dirinya disampaikan jika uang yang diminta telah siap dan penyerahan akan dilakukan sehari kemudian atau pada 26 Februari 2021.
Sebelumnya, tim KPK mengelar OTT terhadap sejumlah orang di Jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat (26/2) malam. Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selalu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.
Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba, sedangkan Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu (27/2) dini hari.
Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Uang dua koper yang disita dari operasi tersebut senilai Rp2 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki