Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gowa Bakal Didenda Minimal Rp150.000

Jumat, 17 Juli 2020 - 11:05:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gowa Bakal Didenda Minimal Rp150.000
Pembatasan wilayah di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia minta warga mulai sekarang dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktivitas, menjaga jarak, hindari kerumunan dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

"Kami harapkan warga disiplin. Jangan salahkan pemerintah yang menindak tegas setelah ada perda," ujarnya.

Peraturan daerah (perda) mengenai penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa. Apalagi daerah tersebut berbatasan dengan Kota Makassar, episentrum penularan virus corona.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut