Lama Pisah Ranjang, Suami di Palopo Dapati Istri Hamil 7 Bulan saat Mau Rujuk
PALOPO, iNews.id - Polisi membongkar kembali kuburan janin berusia tujuh bulan di Jalan Lingkar Lare, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pelaku pasangan suami istri yang sedang pisah ranjang ini diduga melakukan aborsi.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, janin ini diduga sengaja digugurkan orang perempuan berinisial NR (28) yang merupakan ibunya. Motifnya karena sang suami menolak janin tersebut.
"Kami bongkar, karena diduga ada tindakan aborsi," kata AKP Andi Aris di Kota Palopo, Jumat (18/9/2020).
Pembokaran makam ini dilakukan di pemakaman Jalan Lingkar Lare, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kamis (17/9/2020). Jasadnya kemudian dibawa ke RSUD Sawerigading Palopo untuk divisum.
Informasi yang dihimpun kepolisian, NR dan suami sudah satu tahun pisah ranjang. Namun saat mereka hendak rujuk, sang istri dalam kondisi hamil tujuh bulan, sehingga suami menolak janin bayi tersebut.