Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Langgar Zona Tangkap Ikan, 5 Kapal Cantrang di Situbondo Dibekuk
Advertisement . Scroll to see content

KKP Tertibkan 7 Kapal yang Melanggar Daerah Penangkapan Ikan di Selat Makassar

Kamis, 25 Maret 2021 - 11:50:00 WIB
KKP Tertibkan 7 Kapal yang Melanggar Daerah Penangkapan Ikan di Selat Makassar
KKP tertibkan 7 kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di Selat Malaka. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami akan tindak sesuai ketentuan,” katanya.

Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinahkodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit tersebut berhasil mengamankan KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada di bawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar. Menurut Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.

“Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal,” ucap Pung.

Namun demikian, Pung memastikan bahwa sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.

Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan operasional kapal perikanan. Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari enam kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia. (CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut