Namun puluhan rombongan ini menolak dialihkan ke jalur mereka. Mereka tiba-tiba turun dari kendaraannya dan menyerang petugas. Karena aksinya itu, Polres Gowa mengamankan mereka dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Karena ini terkait dengan kewibawaan polisi yang sedang bertugas secara sah. Mereka terancam pasal 214 KUHP," ujar dia.
Polisi mengimbau, para rombongan pengantar jenazah agar tidak semena-mena di jalan raya. Selain dapat menganggu arus lalu lintas, aksi mereka juga dinilai membahayakan pengendara lainnya, sehingga mereka tetap harus patuh pada rambu-rambu.
Tersangka, M Irkham, mengaku saat itu kesal karena korban menahan rombongan iring-iring pengantar jenazah. Tidak terima diminta memutar balik kendaranya, dia lalu turun dari kendaraannya dan menyerang anggota Polantas tersebut.
"Karena katanya berlawanan arus. Saya disuruh ambil ke jalur kiri. Saat itu sulit berputar karena di belakang saya banyak sekali kendaraan rombongan yang ikut mengantre," kata M Irkham saat ditanya polisi di Mapolres Gowa.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal