Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban
Advertisement . Scroll to see content

Kena Teguran Pertama, Kafe Jual Miras di Mal Makassar Terancam Tutup

Rabu, 29 Januari 2020 - 10:45:00 WIB
Kena Teguran Pertama, Kafe Jual Miras di Mal Makassar Terancam Tutup
Kafe memajang miras secara bebas. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Kedua kafe tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas PM-PTSP, hanya saja izin yang diterbitkan disalahgunakan, sehingga terjadi pelanggaran.

Misal, Cafe Vinyarr yang ada di Mal Panakkukang (MP). Penjualan miras golongan A, B, dan C dilakukan seperti pengecer, botol minuman juga dipajang, bahkan tidak ada kesan cafe sekalipun.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

"Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari," ujar dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut