Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Balita Bilqis Diculik-Dijual Rp80 Juta ke Warga Suku Anak Dalam di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penculikan Bilqis dan Perdagangan Anak, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 10 November 2025 - 14:42:00 WIB
Kasus Penculikan Bilqis dan Perdagangan Anak, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Empat pelaku perdagangan anak lintas provinsi ditangkap setelah menculik dan menjual balita Bilqis (4) hingga Rp80 juta ke Jambi. (Foto: Ist) 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi memastikan Bilqis dalam kondisi selamat dan stabil secara medis maupun psikologis. Setelah dievakuasi dari Jambi, korban langsung dibawa ke Makassar untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan dari tim Polda Sulsel dan Pemkot Makassar.

“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda.

Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut