Kasus Penculikan Bilqis dan Perdagangan Anak, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Identitas 4 Tersangka Penculikan-Perdagangan Anak:
1. SY (30), warga Makassar, pelaku awal penculikan yang menjual korban seharga Rp3 juta.
2. NH (29), warga Sukoharjo, berperan sebagai perantara dan penjual kedua seharga Rp30 juta.
3. MA (42) dan AS (36), pasangan suami-istri asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan harga Rp80 juta.
Penyidik mengungkap NH mengaku sudah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal. Sementara MA dan AS diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
“Kasus ini menunjukkan adanya praktik jual beli anak yang dikamuflase sebagai adopsi. Kami akan mengusut jaringan ini sampai ke akar,” ujar Kapolda.
Dari hasil penyidikan, terungkap SY, pelaku pertama, membawa Bilqis dari taman tempat korban bermain lalu membawanya ke kos miliknya di Makassar. SY kemudian menjual korban kepada NH dengan harga Rp3 juta.
Selanjutnya NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA dan AS seharga Rp30 juta. Pasangan itu kemudian menawarkan korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan nilai Rp80 juta.