Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Proyek Rumah Adat, Kejari Jeneponto Tetapkan 4 Tersangka

Senin, 17 Januari 2022 - 21:42:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek Rumah Adat, Kejari Jeneponto Tetapkan 4 Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi Ilam Ariady saat memberikan keterangan penetapan 4 tersangka dugaan korupsi komunitas rumah adat terpencil. (Foto: iNews/Sulaiman Nai)
Advertisement . Scroll to see content

JENEPONTO, iNews.id - Kejaksaan NegeriJeneponto menetapkan empat tersangka dugaan korupsi Komunitas Rumah Adat Terpencil, Senin (17/1/2022). Usai penetapan status, keempatnya langsung ditahan.

Identitas keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, SM, AM dan DR. Mereka memiliki perang masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar.

"Dugaan korupsi proyek rumah adat di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara Rp1,3 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardi Ilam Ariady, Senin (17/1/2022).  

Pantauan iNews, sebelum dibawa ke Rutan kelas II Jeneponto, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka ditahan di Rutan Kelas II Jeneponto.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut