Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Jeneponto, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:18:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Jeneponto, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kejari Jeneponto tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.(Foto:Sulaiman Nai/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain kedua tersangka, kasus yang telah menyeret bendahara DPRD Jeneponto Freman tentunya akan terus dilakukan pendalaman.

"Tentu akan dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan kelas II.B Jeneponto.

"Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka," ungkapnya.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, keduanya dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut