Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Jeneponto, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:18:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Jeneponto, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kejari Jeneponto tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.(Foto:Sulaiman Nai/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JENEPONTO, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020 menyeret dua tersangka baru. Keduanya yakni Mantan Sekwan DPRD Jeneponto berinisial MA dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kantor DPRD Jeneponto.

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Alan Bastian mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus mantan Bendahara DPRD Jeneponto atas nama Freman yang sebelumnya ditahan beberapa waktu lalu.

"Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Kedua tersangka diyakini memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus tersebut sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp2,2 miliar dari total Rp17 miliar total keseluruhan anggaran," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut