Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat
Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, korban mengalami pukulan di bagian perut dan wajah yang menyebabkan luka memar serta luka robek di tubuhnya.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH sesuai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga akan menggelar sidang terhadap tiga anggota lain yang diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice.
Propam Polda Sulsel menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggota yang melanggar hukum, termasuk yang menyebabkan hilangnya nyawa rekan sendiri.
Dengan putusan tersebut, Bripda Pirman resmi diberhentikan dari institusi Polri. Polda Sulsel menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum demi menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat.
Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026), pukul 06.30 Wita. Korban diduga dianiaya setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku.
Editor: Kurnia Illahi