Kasus 7 Janin di Kotak Makan, Kedua Tersangka Beda Keterangan soal Berapa Kali Aborsi
MAKASSAR, iNews.id - Pasangan sejoli yang ditangkap dalam kasus dugaan aborsi dan menyimpan 7 janin bayi dalam kotak makan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan tes DNA di Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, Jalan Kumala, Kota Makassar, Senin (13/6/2022). Tes ini untuk memastikan 7 janin tersebut apakah hasil hubungan gelap mereka, sekaligus memeriksa psikologisnya.
Kedua tersangka masing-masing perempuan berinisal NM (29) dan kekasihnya SM (30). Saat interogasi polisi, kedua tersangka memberikan pernyataan yang berbeda soal berapa kali melakukan aborsi.
Tersangka NM mengaku 7 kali aborsi hasil hubungannya dengan SM. Sementara SM hanya mengakui 4 kali aborsi bersama NM.
"Saat ini sudah berlangsung pemeriksan kejiwaan di Dokkes Polda Sulsel. Jadi mohon waktunya. Sekalian pengambilan sampel DNA. Baik dari tersangka laki-laki maupun perempuan dan ketujuh janinnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan mereka.