Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Musnahkan 385.000 Batang Rokok Ilegal di Palangka Raya 
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 1,8 Juta Lebih Rokok Ilegal dan 265 Liter Miras

Rabu, 30 November 2022 - 17:39:00 WIB
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 1,8 Juta Lebih Rokok Ilegal dan 265 Liter Miras
Bea dan Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan rokok ilegal dan ratusan liter miras. (Foto: Yoel Yusvin/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan berupa jutaan rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, Rabu (20/8/2022). Pemusnaan barang milik negara ini hasil penindakan serta putusan pengadilan tahun 2022.
  
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, rokok yang dimusnahkan sebanyak 1,8 juta lebih dengan berbagai merek, sementara untuk miras sebanyak 265 liter.

"Ini (pemusnahan) kita lakukan karena mereka tidak membayar pajak. Artinya mereka ini ilegal," katanya, Rabu. 

Bukan itu saja yang dimusnahkan, pihaknya juga memusnahakan 132 buah part senjata, 12 anak panah, 47 buah alat bantu seks, 523 buah kosmetik, 100 butir obat serta 1.300 lebih lembar masker.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hsail penindakan selama tahun 2021 sampai dengan 2022.

Diperkirakan nilai barang ilegal ini sebesar Rp2 miliar lebih, adapun potensi kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp1,2 miliar lebih. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut