Kakek di Maros Tusuk Imam Masjid Pakai Tombak, Motif Dendam Kesumat
Kamis, 25 Januari 2024 - 00:00:00 WIB
"Pelaku menombak korban saat hendak keluar dari masjid. TKP-nya di lingkungan masjid," katanya.
Menurutnya saat kejadian, korban yang kesakitan meminta tolong ke warga Dusun Batunapara, Desa Baruga dengan menggunakan pengeras suara. Sementara pelaku menyerahkan diri ke rumah kepala dusun setempat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tombak sepanjang 1 meter yang digunakan untuk menikam korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw