Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta

Rabu, 16 April 2025 - 15:12:00 WIB
Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta
Polres Luwu saat ekspose kasus pelaku penipuan casis Polri dengan kerugian korban mencapai Rp750 juta. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan hingga dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi penerimaan Polri. Dalam penerimaan Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut