Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta

Rabu, 16 April 2025 - 15:12:00 WIB
Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta
Polres Luwu saat ekspose kasus pelaku penipuan casis Polri dengan kerugian korban mencapai Rp750 juta. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)
Advertisement . Scroll to see content

LUWU, iNews.id - Polisi menangkap jenderal bintang dua gadungan dan rekannya yang menipu calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dari kedua korban para pelaku meraup keuntungan hingga Rp750 juta.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai pejabat tinggi Polri berpangkat Irjen dan bisa meloloskan casis masuk polisi. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap casis Bintara Polri di Mapolres Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, pihaknya telah menangani kasus penipuan yang melibatkan dua tersangka masing-masing berinisial HA dan MR. Modus mereka menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri melalui pembayaran sejumlah uang.

"Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dan menjanjikan bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan pembayaran sejumlah uang,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, Kasi Humas Iptu Yakobus Rimpung serta Kanit I Pidum Ipda Muhammad Hasrul, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya ekspose kasus ini untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Apalagi saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut