Janda 3 Anak Diculik dan Diperkosa, Pelaku Ternyata Mantan Suami
Kamis, 16 September 2021 - 21:38:00 WIB
Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan IR dengan tembakan di kaki lantaran coba melawan saat pengembangan kasus.
"Pelaku kami tangkap karena berpotensi melakukan tindak pidana lain. Dia selama ini sering melakukan KDRT kepada korban," katanya.
Saat ini polisi masih mengejar tiga rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Akibat kejadian ini, janda tiga anak tersebut kini trauma dan butuh waktu untuk pemulihan.
Atas perbuatannya, pelaku IR dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 33 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara rekannya AT disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 55 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw