Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Janda 3 Anak Diculik dan Diperkosa, Pelaku Ternyata Mantan Suami

Kamis, 16 September 2021 - 21:38:00 WIB
Janda 3 Anak Diculik dan Diperkosa, Pelaku Ternyata Mantan Suami
Pelaku pemerkosaan mantan istri dengan alasan agar rujuk saat diperiksa Unit PPA Polres Luwu Utara. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak)
Advertisement . Scroll to see content

LUWU UTARA, iNews.id - Peristiwa penculikan dan pemerkosaan dialami janda berinisal SM (37) warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Bukan hanya sekali, namun kejadian ini sudah dua kali dilakukan pelaku hingga korban melapor ke polisi.

Pelakunya tak lain mantan suami korban berinisial IR (56). Dia bersama empat temannya menculik korban lalu membawanya ke suatu tempat di Kabupaten Luwu Timur.

Di tempat tersebut, korban diperkosa dan diintimidasi. Bahkan alasan pemerkosaan tersebut agar keduanya rujuk setelah tiga tahun bercerai demi tiga anak mereka.

"Jadi korban ini jualan sayur pakai motor. Lalu dicegat para pelaku dan dibawa dengan mobil. Setelah itu korban dibawa ke gubuk dan diperkosa IR yang merupakan mantan suaminya," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri, Kamis (16/9/2021).

Setelah menerima laporan korban, Polres Luwu Utara bergerak cepat menangkap kedua pelaku. Mereka yakni IR dan rekannya AT.

Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan IR dengan tembakan di kaki lantaran coba melawan saat pengembangan kasus.

"Pelaku kami tangkap karena berpotensi melakukan tindak pidana lain. Dia selama ini sering melakukan KDRT kepada korban," katanya.

Saat ini polisi masih mengejar tiga rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Akibat kejadian ini, janda tiga anak tersebut kini trauma dan butuh waktu untuk pemulihan.

Atas perbuatannya, pelaku IR dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 33 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara rekannya AT disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 55 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut