Jalur Zonasi Diawasi Ketat, Ombudsman: Jangan Sampai Ada Oknum Pemerintah Bermain
"Kita sudah koordinasi dengan Diskominfo dan Disdukcapil. Insyaallah kendala di jalur non zonasi kemarin sudah kita antisipasi," ujarnya.
Kata Amelia, calon peserta didik harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Meski begitu, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang telah dilegalisir oleh lurah.
Meski begitu, dia menegaskan data kependudukan sulit dimanipulasi. Sebab, sistem aplikasi merekam data dapodik calon peserta didik. Jikapun menggunakan surat keterangan domisili harus disertakan dengan alasan yang jelas.
"Pada saat mendaftar muncul alamat dan titik koordinat. Jadi jadi kalau tidak sesuai langsung di tolak. Kalaupun pakai suket nanti kita lihat alasannya baru diverifikasi," ujarnya.
Editor: Nani Suherni