Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai RS di Jambi yang Lecehkan Mahasiswi Magang Terancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 26 Desember 2022 - 16:31:00 WIB
Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Ketua panitia tarik tambang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 12 tahun penjara, (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil olah penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban tewas karena kurangnya pengawasan dari panitia saat tarik tambang itu berlangsung hingga berujung petaka.

"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya. 
 
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
 
Diketahui, kegiatan tarik tambang tersebut digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (18/12/2022) pagi. 

Kegiatan ini dilakukan untuk pecahkan rekor MURI dengan jumlah 5.000 peserta.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut