Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Kurir Sabu, Pria 52 Tahun di Pinrang Diringkus, Buang Narkoba saat Hendak Ditangkap

Minggu, 20 November 2022 - 09:39:00 WIB
Jadi Kurir Sabu, Pria 52 Tahun di Pinrang Diringkus, Buang Narkoba saat Hendak Ditangkap
Pria 52 tahun di Pinrang ditangkap polisi karena diduga jadi kurir sabu. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)
Advertisement . Scroll to see content
 

Petugas yang mengetahui itu, kemudian mencari sabu yang dibuang pelaku dan berhasil menemukan bungkusan hitam berisikan 5 sachet sabu siap edar.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu seberat 250 gram dibawa petugas ke Mapolres Pinrang.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut