Ini Tampang AKBP M, Perwira Polda Sulsel Tersangka Pemerkosaan saat Sidang Kode Etik
“Pimpinan sidang mengetuk palu yang bersangkutan dinyatakan terbukti dengan sanksi administrasinya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Jumat (11/3/2022).
Mendengar putusan tersebut, AKBP M mengajukan banding. Dia tak mengakui telah memerkosa gadis tersebut.
“Benar yang bersangkutan mengajukan banding. Ini akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan mengajukan memori bandingnya,” ujarnya.
Sebelumnya AKBP M sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Modusnya mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku. Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pemerkosaan tersebut.
Editor: Donald Karouw