Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Imam Masjid di Palopo Babak Belur Dikeroyok, Kini Malah Dilaporkan Balik ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Makassar Jadi Tersangka

Senin, 06 Maret 2023 - 18:56:00 WIB
Ini Alasan Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Makassar Jadi Tersangka
Seorang korban pengeroyokan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan polisi jadi tersangka. (Foto: tangkapan layar/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, korban dan lima remaja pelaku pengeroyokan saat ini menjalani proses di Mapolsek Rappocini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya adalah korban pengeroyokan," ujarnya.

Saat ini, para pelaku dan korban pengeroyokan sudah ditahan di Mapolsek Rapoccini.

"Pasal yang diterapkan ke pelaku pengeroyokan adalah pasal 170 KUHP, sementara untuk korban pengeroyokan dikenakan pasal 351 KUHP," tegasnya.   

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut