Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Makassar Deportasi 4 WNA Nepal, Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 06:21:00 WIB
Imigrasi Makassar Deportasi 4 WNA Nepal, Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis
Rudenim Makassar saat mendeportasi 4 WNA Nepal. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal kedapatan berkeliaran dan berkeliling Indonesia saat izin tinggal habis. Mereka pun ditindak tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dengan mendeportasi ke negara asal, Senin (16/10/2023).

Keempat WNA Nepal tersebut masing-masing berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31). Mereka didetensi sejak tanggal 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 26 Juni 2023.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, para WNA ini melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

“Mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 19 Maret 2023 memakai visa kunjungan dan memeroleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali,” ujar Alimuddin, Senin (16/10/2023).

Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu oleh WNI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut