IJTI Kerja Sama dengan Dewan Pers Gelar UKJ Tingkat Muda di Makassar
Idho menjelaskan, rumusan kompetensi wartawan sudah dirumuskan Dewan Pers sejak tahun 2010, melalui program Standar Kompetensi Wartawan (SKW). SKW itu mengklasifikasikan wartawan dalam tiga jenjang.
Jenjang Muda untuk wartawan yang menjadi pelaksana jurnalisme (reporter), Madya untuk yang mengelola ruang redaksi (redaktur), dan Utama untuk para pimpinan redaksi atau penanggung jawab redaksi.
Menurut Idho, pers yang memiliki peran penting dalam negara demokratis harus didukung oleh kompetensi jurnalis yang mumpuni.
Pers harus didukung insan wartawan yang memiliki kompetensi jurnalistik terukur, jurnalis yang terampil dalam teknis jurnalistik, taat pada Kode Etik Jurnalistik dan berpengetahuan atau berwawasan luas.
Dia mengatakan, wartawan dalam menjalankan fungsi pers secara optimal harus memenuhi standar mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial yang efektif ke semua pilar demokrasi. "Pers juga berperan sebagai alat check and balance dalam sistem demokrasi," katanya.
Editor: Maria Christina