Ibu Muda di Makassar Bunuh Bayi jadi Tersangka, Terancam 15 Tahu Penjara
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kami telah menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Muhammad Rijal.
Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu rencana adalah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Makassar untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Langkah ini diambil karena keterangan tersangka dinilai sering berubah-ubah selama proses pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang terkejut atas tindakan keji yang dilakukan N terhadap anaknya. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama pada ibu muda yang mungkin mengalami tekanan pasca-melahirkan.
Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
Atas perbuatan kejinyaitu, N dijerat Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki