Hormati Perayaan Natal, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup selama 4 Hari
"Kita sudah sampaikan ke semua pengusaha untuk menaati edaran ini. Kalau ada yang melanggar itu bisa kena sanksi pidana kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta," ujar dia.
Tidak hanya itu, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan ke seluruh tempat usaha. Termasuk menyasar yang menjual minuman keras (miras) dan melebihi jam operasional.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, mengerahkan sekitar 500 personel untuk turun melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam jelang Natal 25 Desember 2019.
"Jelang Natal itu kita turun melakukan razia, begitu juga setelahnya apalagi ini sudah ada surat edaran wali kota jadi harus ditaati," kata Iman.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal