Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Hormati Perayaan Natal, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup selama 4 Hari

Senin, 23 Desember 2019 - 14:25:00 WIB
Hormati Perayaan Natal, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup selama 4 Hari
Razia diskotek. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

"Kita sudah sampaikan ke semua pengusaha untuk menaati edaran ini. Kalau ada yang melanggar itu bisa kena sanksi pidana kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta," ujar dia.

Tidak hanya itu, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan ke seluruh tempat usaha. Termasuk menyasar yang menjual minuman keras (miras) dan melebihi jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, mengerahkan sekitar 500 personel untuk turun melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam jelang Natal 25 Desember 2019.

"Jelang Natal itu kita turun melakukan razia, begitu juga setelahnya apalagi ini sudah ada surat edaran wali kota jadi harus ditaati," kata Iman.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut