Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Advertisement . Scroll to see content

Hadits Larangan Marah dalam Islam dan Petunjuk Rasulullah untuk Mengatasinya

Selasa, 09 Mei 2023 - 21:18:00 WIB
Hadits Larangan Marah dalam Islam dan Petunjuk Rasulullah untuk Mengatasinya
Hadits larangan marah (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Imam al-Munawi berkata mengenai hadits di atas. Menurutnya dalam Kitab Faidhul Qidiir, "Orang kuat (yang sebenarnya) adalah orang yang (mampu) menahan emosinya ketika kemarahannya sedang bergejolak dan dia (mampu) melawan dan menundukkan nafsunya (ketika itu). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini membawa makna kekuatan yang lahir kepada kekuatan batin. Dan barangsiapa yang mampu mengendalikan dirinya ketika itu maka sungguh dia telah (mampu) mengalahkan musuhnya yang paling kuat dan paling berbahaya (hawa nafsunya)."

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ 

“Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya” (HR. Abu Dawud)

Diriwayatkan Imam Bukhari bahwa pernah ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah dan meminta wasiat. Namun, Nabi Muhammad hanya memberinya pesan untuk jangan marah.

"Dari Abu Hurairah‎‎ bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi ‎Muhammad SAW : “Berilah aku wasiat”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berulang-ulang, kemudian Nabi ‎صلى الله عليه وسلم bersabda: “La Tagh-Dhob; Jangan marah!" (HR. Bukhari)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut