Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Sulsel Selama 14 Hari
JAKARTA, iNews.id – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung mulai 23 Januri 2019 hingga 6 Februari 2019.
Penetapan status itu untuk mempermudah dan mempercepat penanganan bencana banjir, longsor, puting beliung, dan abrasi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Status tanggap darurat dapat diperperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan penetapan status darurat oleh gubernur maka ada kemudahan akses, baik penggunaan anggaran dari alokasi belanja tak terduga di APBD dan penggunaan dana siap pakai di BNPB,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Senin (28/1/2019).
Menurut Sutopo, penetapan status tanggap darurat bencana juga untuk memudahkan akses pengerahan personel, logistik, peralatan, pengadaan barang dan jasa, dan adminsitrasi. “Intinya adalah agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan cepat, tepat dan akurat,” ucapnya.
Sutopo mengatakan, penanganan darurat masih terus dilakukan di Sulsel. Evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, penanganan pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana dilakukan.