Gegara Perempuan, 4 Pemuda Bertetangga di Makassar Terlibat Pertengkaran Berdarah
Selasa, 10 Maret 2020 - 12:55:00 WIB
"Setelah menganiaya korban, AN mengambil ponsel milik Wira, lalu dijualnya kepada seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia.
Saat ini, ketiga pemuda itu sudah dibawa ke Mapolsek Panakkukang. Polisi pun menyita pedang samurai dan motor yang dipakai pelaku. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat.
"Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Curas, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal