Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Perempuan, 4 Pemuda Bertetangga di Makassar Terlibat Pertengkaran Berdarah

Selasa, 10 Maret 2020 - 12:55:00 WIB
Gegara Perempuan, 4 Pemuda Bertetangga di Makassar Terlibat Pertengkaran Berdarah
TKP kasus pembacokan warga dipasangi garis polisi. (Foto: Dok iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah menganiaya korban, AN mengambil ponsel milik Wira, lalu dijualnya kepada seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia.

Saat ini, ketiga pemuda itu sudah dibawa ke Mapolsek Panakkukang. Polisi pun menyita pedang samurai dan motor yang dipakai pelaku. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat.

"Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Curas, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut