Dukung Fatwa MUI Sulsel soal Mengemis, Risma Cerita Pernah Kejar Pengemis Kaki Buntung
"Yang pertama kehormatan kita di mana gitu. Kadang malah kita pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus tapi kemudian tidak mau susah payah," ucapnya.
Kendati demikian, memang tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang benar-benar tidak sanggup menghidupi kebutuhannya. Sehingga dalam penerapannya, negara menjamin fakir miskin dan anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
"Ya kita harus bantu jadi penerima bantuan itu memang mereka yang tidak mampu sesuai dengan amanat UUD 1945. Seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim," ujarnya.
Namun jika mereka mampu bekerja, maka diharuskan untuk bekerja. Pada kesempatan itu, Mensos juga melakukan graduasi beberapa penerima PKH. Mereka telah mempunyai penghasilan sendiri atas kerja kerasnya masing-masing.
"Makanya ini saya senang mereka ada graduasi kemudian berusaha. Yang paling penting mereka tidak hanya sekadar menerima Rp200.000 atau Rp300.000. Tapi mereka bisa lebih dari itu kalau usahanya berhasil," ucapnya.